Balai Inspirasi

Cari Inspirasi

Sabtu, 30 Juli 2011

Biografi dan Ide-ide Pemikiran Muhammad Taqi Misbah Politik Filsafat Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Muhammad Taqi Misbah Yazdi lahir pada tahun 1914 di kota Yazd dari keluarga ulama`. Pada umur 7 tahun, beliau mulai memasuki pendidikan dasar dan menyelesaikannya pada tahun 1947 sebagai pelajar teladan. Kemudian beliau melanjutkan pendidikannya di Hauzah Ilmiyah Yazd, di bawah bimbingan Syeikh Muhammad Ali Nahwi.
Setelah kemenangan Revolusi Islam Iran, beliau memulai aktifitas keilmuan dan kebudayaan yang baru. Dengan melihat suatu hal yang sangat penting demi menjadikan universitas di Iran lebih Islami dan lebih dekat dengan hauzah-hauzah ilmiyah, beliau pun menjadi anggota Badan Revolusi Kebudayaan. Usaha pertama yang telah beliau lakukan adalah membentuk “Badan Kerja Sama Universitas-Hauzah”, dan ini adalah usaha yang sangat berarti dalam memajukan keilmuan dan budaya Islam.
Sekilas tentang politik filsafat islam. Jika kita hendak membuat perbandingan yang seimbang antara pandangan Islam dengan pandangan-pandangan lain dalam bidang politik dan bentuk pemerintahan, kita harus mempertimbangkan isu-isu penting dalam filsafat politik, dan setiap isu yang ditemukan dalam Islam, sambil membandingkannya dengan isu-isu yang lain. Kita harus melakukan pengamatan yang seksama tentang perbedaan-perbedaan mendasar di antara isu-isu tersebut. Dengan sangat singkat, pada kesempatan ini kita akan menyebutkan beberapa isu dan menjelaskan pandangan-pandangan Islam sambil merujuk pada isu-isu tersebut agar kita bisa membuat suatu perbandingan.

·        Isu yang pertama adalah pentingnya kehidupan sosial.
·        Isu yang kedua adalah diperlukannya hukum dalam kehidupan sosial.
·        Isu yang ketiga adalah bagaimana dan oleh siapa hukum tersebut harus disahkan.
·        Isu yang keempat adalah siapa yang harus memberlakukan hukum sosial.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Biografi Muhammad Taqi Misbah
Beliau lahir pada tahun 1914 di kota Yazd dari keluarga ulama`. Pada umur 7 tahun, beliau mulai memasuki pendidikan dasar dan menyelesaikannya pada tahun 1947 sebagai pelajar teladan. Kemudian beliau melanjutkan pendidikannya di Hauzah Ilmiyah Yazd, di bawah bimbingan Syeikh Muhammad Ali Nahwi. Pendidikan dasar hauzah beliau tamatkan dalam waktu 4 tahun hingga selesai membaca kitab Rasa`il dan Makasib. Dengan dukungan keluarga, beliau melanjutkan pendidikan ke Najaf Asyraf pada tahun 1952. Setahun kemudian, beliau kembali ke kota Qom dan mengikuti pendidikan tingkat Bahtsul kharij yang disampaikan oleh Imam Khomeini.
Dengan menghadiri pelajaran tafsir dan filsafat Allamah Thabathaba’i, beliau tidak hanya menimba ilmu dari Allamah, akan tetapi juga menjalin hubungan spritual-akhlaqi tersendiri dengan Allamah. Begitu pula dengan Ayatullah Anshari dan Ayatullah Bahjat.
Aktifitas politik beliau mulai dengan bergabung dengan partai Kebangkitan Ulama` (Nehzat-e Ruhaniyat) yang menentang rezim zalim Pahlevi. Dengan mengenal dan bekerjasama dengan pribadi-pribadi agung, seperti Ayatullah Syahid Dr. Muhammad Husein Bahesyti dan Syahid Ayatullah Murtadha Muthahhari, beliau memimpin bidang kebudayaan pergerakan partai tersebut.
Dalam bidang pendidikan, beliau memulai aktifitas dan kerja sama dengan Syahid Bahesyti dan Syahid Quddusi dengan menyingkap berbagai kejanggalan dalam sistem pendidikan Hauzah, dan berusaha memperbaikinya, serta lebih mengaktifkan Hauzah sebagai pusat keilmuan dan kebudayaan, sekaligus mendekatkan hubungannya dengan badan-badan pendidikan penting lainnya, seperti universitas. Kerja sama ini dilakukan di Madrasah Haqqani dan Muntazeriyeh.
Aktifitasnya pun bertambah padat ketika beliau menjadi anggota Badan Pengasuh Madrasah Haqqani, dan bekerja sama dengan Yayasan Ilmu dan Budaya “Dar Rah-e Haq” dengan berperan menjadi perintis Seksi Pendidikannya. Selain itu, dengan cara mengajar fisafat dan Al Quran, beliau membentuk pertemuan-pertemuan yang membahas masalah akidah dan etika, dan bekerja sama dengan penerbit-penerbit seperti Intiqam dan Bi’tsat, berusaha melawan pemikiran-pemikiran dan akidah sesat yang berupaya merubah Islam demi kepentingan pribadi ataupun melenyapkan Islam itu sendiri.
Setelah kemenangan Revolusi Islam Iran, beliau memulai aktifitas keilmuan dan kebudayaan yang baru. Dengan melihat suatu hal yang sangat penting demi menjadikan universitas di Iran lebih Islami dan lebih dekat dengan hauzah-hauzah ilmiyah, beliau pun menjadi anggota Badan Revolusi Kebudayaan. Usaha pertama yang telah beliau lakukan adalah membentuk “Badan Kerja Sama Universitas-Hauzah”, dan ini adalah usaha yang sangat berarti dalam memajukan keilmuan dan budaya Islam.
Langkah keilmuan beliau tak hanya terhenti sampai di sini. Dengan membentuk pusat keilmuan “Baqirul ‘Ulum ”, beliau berusaha memperbaiki dan membuka sistem baru pendidikan hauzah. Dan kini, dengan perluasan yang sedemikian rupa, pusat keilmuan ini telah menjadi salah satu kutub keilmuan dan pendidikan di Iran dalam ilmu-ilmu hauzah dan universitas. Beliaupun aktif dalam Yayasan Pendidikan Imam Khomeini.
Beliau sekarang menjabat sebagai anggota Majlis Tinggi Revolusi Kebudayaan, ketua Yayasan Imam Khomeini, anggota Jami'atul Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom.
Selain aktifitas keilmuan yang telah disebutkan di atas, beliau juga aktif melakukan safari ilmiah ke berbagai negara di dunia guna menyebarkan Islam. Selain itu, beliau juga masih memiliki beberapa karya penting dan berharga di bidang ilmu logika, Al Quran dan hadits.
2.       Pemikiran Muhammad Taqi Misbah
Sekilas tentang politik filsafat islam. Jika kita hendak membuat perbandingan yang seimbang antara pandangan Islam dengan pandangan-pandangan lain dalam bidang politik dan bentuk pemerintahan, kita harus mempertimbangkan isu-isu penting dalam filsafat politik, dan setiap isu yang ditemukan dalam Islam, sambil membandingkannya dengan isu-isu yang lain. Kita harus melakukan pengamatan yang seksama tentang perbedaan-perbedaan mendasar di antara isu-isu tersebut. Dengan sangat singkat, pada kesempatan ini kita akan menyebutkan beberapa isu dan menjelaskan pandangan-pandangan Islam sambil merujuk pada isu-isu tersebut agar kita bisa membuat suatu perbandingan.
Isu yang pertama adalah pentingnya kehidupan sosial. Dalam islam sebagaimana mazhab pemikiran yang lain, menekankan pentingnya kehidupan sosial. Namun lebih daripada itu, Islam menganggap perhatian pada permasalahan sosial dan perjuangan bagi kepentingan semua umat manusia sebagai suatu kewajiban. Tidak peduli pada permasalahan semacam itu, dalam Islam dianggap sebagai dosa besar. Perhatian ini begitu pentingnya sehingga kadang-kadang kita harus mengorbankan semua harta bahkan mempertaruhkan nyawa sendiri demi menyelamatkan orang lain dari berbagai ancaman dan gangguan yang bersifat lahiriah atau batiniah, dari kesesatan dan kerusakan spiritual, dan dari kemalangan di akhirat. Nampaknya sejauh ini tidak ada mazhab pemikiran lain selain Islam yang telah mengajukan pemikiran ini. Tentu saja, kita percaya bahwa tidak ada agama samawi yang saling bertentangan dalam hal prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mendasar. Lazimnya, semuanya memiliki pandangan yang sama dengan Islam.
Isu yang kedua adalah diperlukannya hukum dalam kehidupan sosial, karena tak ada masyarakat yang bisa bertahan hidup tanpa adanya peraturan dan ketentuan sosial. Jika tidak, masyarakat akan terjatuh dalam kekacauan, keburukan, dan kerusakan. Pandangan Islam tentang masalah ini juga jelas, dan tidak mengundang pertanyaan untuk penjelasan lebih lanjut. Namun demikian, kita perlu menyebutkan dua hal pokok. Yang pertama adalah bahwa dari perspektif Islam, tujuan hukum bukan hanya untuk menciptakan peraturan dan disiplin sosial, namun lebih dari itu adalah untuk menjaga keadilan sosial; karena, pertama, tanpa keadilan peraturan tersebut tidak akan bertahan dan pada umumnya, manusia selamanya tidak akan bisa menerima ketidakadilan dan penindasan; dan yang kedua, dalam masyarakat yang tidak diperintah dengan keadilan, kebanyakan orang tidak akan memperoleh kesempatan untuk menikmati kemajuan dan pembangunan yang diinginkan, dan karenanya tujuan penciptaan manusia tidak akan terwujud.[1]
Hal pokok yang lainnya adalah bahwa dari sudut pandang Islam, hukum-hukum sosial harus bisa mempersiapkan landasan dan kondisi yang mendukung perkembangan spiritual dan kebahagiaan abadi bagi manusia. Paling tidak, hukum-hukum sosial tidak boleh bertentangan dengan perkembangan spiritual, karena dalam pandangan Islam, kehidupan di dunia ini tak lain adalah suatu tahap persinggahan dalam keseluruhan rangkaian kehidupan manusia, yang singkat masanya namun memiliki peran yang fundamental bagi nasib manusia. Artinya, dalam masa inilah manusia dengan perilaku sadarnya harus mempersiapkan dirinya untuk memperoleh kebahagiaan atau siksa abadi. Bahkan jika suatu hukum bisa menegakkan suatu tatanan sosial namun menyebabkan kemalangan abadi bagi manusia, dari sudut pandang Islam hukum ini tidak bisa diterima, bahkan jika hukum tersebut diterima oleh mayoritas.
Selain itu dalam hal lain, yakni dalam berziarah ke makam rasul dan para imam suci, lalu Anda mencium kuburan mereka, hal intu bukanlah musyrik. Kalau bukan karena firman Allah dan bukan lantaran hubungan auliya dengan Allah Ta’ala, tindakan ini memang dapat dianggap suatu tahap kemusyrikan. Tetapi, karena itu dilakukan dengan rangka kesetiaan pada firman Allah dan lantaran kedekatan auliya dengan Allah, maka ia bukan saja tidak kemusyrikan, tetapi justru merupakan tauhid itu sendiri.[2]
Isu yang ketiga adalah bagaimana dan oleh siapa hukum tersebut harus disahkan. Teori yang berlaku di kebanyakan masyarakat dewasa ini adalah bahwa hukum harus disahkan dan disepakati oleh masyarakat itu sendiri, atau wakil-wakil mereka. Karena konsensus dari semua anggota masyarakat maupun dari semua wakil-wakil mereka itu praktis mustahil terjadi, maka pendapat mayoritas (bahkan jika hanya setengah plus satu) merupakan kriteria validitas hukum tersebut.[3]
Pertama-tama, teori ini didasarkan pada pemikiran bahwa tujuan dari hukum adalah untuk memuaskan kebutuhan masyarakat, bukan untuk memberikan sesuatu yang benar-benar akan menguntungkan mereka. Kedua, karena mustahil diperoleh kesepakatan yang bulat, kita harus cukup puas dengan pendapat mayoritas. Namun demikian, tujuan hukum untuk memuaskan kebutuhan masyarakat ini tidak diterima oleh Islam, karena banyak orang yang ingin memuaskan instink kebinatangannya dan nafsu sesaat tanpa memikirkan konsekuensinya yang begitu mengerikan.
Biasanya jumlah orang-orang seperti itu paling tidak setengah plus satu, sehingga hukum-hukum sosial didikte oleh hasrat orang-orang seperti itu.
Jelas bahwa mazhab-mazhab yang percaya pada tujuan-tujuan di luar nafsu binatang dan hasrat yang hina tersebut tidak akan bisa menerima pemikiran ini.
Berkenaan dengan pemikiran yang kedua, yaitu keabsahan pengambilan suara mayoritas pada saat tidak tercapai kesepakatan yang bulat, harus dikatakan bahwa hanya pada saat tidak adanya ketetapan ketuhanan dan kriteria ilmiah sajalah suara mayoritas bisa dijadikan kriteria untuk menetapkan suatu keputusan. Namun demikian, dalam sistem Islam, kriteria ketuhanan dan ilmiah semacam itu ada. Selain itu, biasanya kalangan minoritas yang memiliki kekuasaan, dengan menggunakan berbagai fasilitas untuk menebar propaganda, mempunyai peranan yang penting dalam menghubungkan berbagai pemikiran dan keyakinan orang lain, dan memang pada kenyataannya apa yang ditetapkan hanyalah kehendak dari minoritas yang terbatas namun berkuasa, bukanlah kehendak yang sesungguhnya dari semua orang atau mayoritas. Lebih jauh lagi, jika kriterianya adalah bahwa pilihan masyarakat tersebut akan sesuai untuk mereka sendiri, mengapa kita tidak juga menerima bahwa pilihan suatu kelompok minoritas juga sesuai untuk dirinya sendiri, walaupun hal tersebut akan menyebabkan munculnya sejenis otonomi. Dalam hal ini, apa yang menjadi justifikasi logis bagi pemerintah-pemerintah dalam menentang keinginan beberapa kelompok sosial yang mereka kuasai dengan paksa.
Berkaitan deengan permasalahan ini, dari sudut pandang Islam, hukum-hukum harus disahkan sedemikian rupa sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin meningkatkan diri dan ingin memperoleh kebahagiaan abadi. Jelas bahwa hukum semacam itu harus disahkan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang manfaat yang sejati dan sesungguhnya bagi manusia, dan yang kedua, yang tidak mengorbankan manfaat bagi orang lain demi kepentingannya pribadi dan nafsu yang sia-sia. Jelas bahwa tak ada yang lebih bijaksana daripada Tuhan Yang Mahakuasa, yang tidak memiliki kepentingan atas hamba-hamba-Nya atau apa yang mereka lakukan, dan yang telah menetapkan ketentuan ketuhanan hanya demi memberikan manfaat bagi hamba-hamba-Nya itu. Tentu saja, hukum-hukum sosial yang digambarkan dalam kitab-kitab yang diturunkan dari langit itu tidak secara eksplisit menyatakan semua ketentuan sosial yang berlaku di semua tempat dan waktu. Namun demikian, hukum agama memberikan kerangka umum yang bisa menjadi sumber penetapan peraturan yang diperlukan, berkaitan dengan perbedaan waktu dan tempat. Jadi, paling tidak dengan mencermati batasan-batasan yang ditetapkan oleh kerangka umum ini, mungkin keterjatuhan ke jurang kebinasaan abadi bisa dihindari.
Isu yang keempat adalah siapa yang harus memberlakukan hukum sosial. Islam, sebagaimana kebanyakan mazhab politik yang lain, membutuhkan keberadaan suatu negara sebagai kekuatan yang bisa mencegah penyimpangan hukum, dan kelemahan suatu negara akan berarti terhambatnya penerapan hukum, keadaan chaos, dan pelanggaran hak-hak kaum yang lemah.
Jelas bahwa ada dua kualifikasi fundamental bagi mereka yang bertugas menerapkan hukum, terutama bagi yang berada di puncak piramida kekuasaan: pertama, pengetahuan yang memadai dari hukum tersebut untuk menghindari penyimpangan yang disebabkan oleh ketidaktahuan; dan yang kedua, kontrol pribadi atas kehendaknya untuk mencegah keinginan yang disengaja untuk menerapkan hukum secara salah. Kualifikasi yang lain, seperti kepandaian administratif, keberanian, dan sebagainya, bisa dianggap sebagai syarat pendukung. Lazimnya, yang ideal adalah bahwa orang yang menjalankan hukum tersebut harus secara umum tanpa ketidaktahuan, keegoisan, dan yang sejenisnya, dan ia adalah orang yang dalam termonologi religius disebut sebagai maksum (terlepas dari dosa). Semua umat Islam percaya pada kemaksuman Nabi Muhammad saw dan penganut Syi’ah juga percaya pada kemaksuman para Imam as. Pada saat orang yang maksum tidak ada, dalam memilih pemimpin dan posisi di bawahnya dalam hirarki pemerintahan secara proporsional, kriteria semacam ini harus ditepati sejauh mungkin.
Pada dasarnya, landasan dari konsep Wilayat-e Faqih (penjagaan jurisprudensi yang memenuhi semua persyaratan yang diperlukan) adalah suatu proposisi bahwa seseorang yang mendekati derajat kemaksuman harus menempati posisi orang yang maksum, yaitu pada posisi puncak piramida kekuasaan, sehingga posisi ini bisa ditempati oleh orang yang paling memiliki pengetahuan tentang hukum dan peraturan dan dasar-dasar fundamentalnya, orang yang paling memiliki ketakwaan dan kontrol diri. Dengan kedua syarat dasar ini (jurisprudensi dan ketakwaan) nampaknya paling tidak ia tidak akan secara sengaja atau tidak sengaja, melanggar hukum Islam.
Hal lain yang bisa dibahas di sini adalah bahwa dari sudut pandang Islam tidak ada manusia yang memiliki hak secara intrinsik untuk mengatur orang lain, bahkan jika ia mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang benar dan adil, karena semua orang, sebagaimana makhluk-makhluk lain, adalah diciptakan dan merupakan kepunyaan Allah Yang Mahakuasa, dan tak seorang pun yang boleh turut campur dengan kepunyaan orang lain tanpa izin pemiliknya. Seorang manusia tidak memiliki hak, bahkan untuk menggunakan anggota tubuhnya sendiri dengan cara yang bertentangan dengan kehendak Tuhan, dan sebagai konsekuensinya, ia tidak bisa membiarkan orang lain melakukannya juga. Karenanya, satu-satunya yang memiliki hak mutlak untuk memerintah dan menolak siapa pun dan apa pun hanyalahTuhan Yang Mahaesa. Semua otoritas dan wilayah harus berasal dari Dia atau paling tidak dengan hukum-hukum-Nya. Jelas bahwa Tuhan Yang Mahakuasa tidak akan pernah mengizinkan siapa pun untuk menjalankan hukum tanpa memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum-hukum-Nya, atau tanpa jaminan kebenaran dari tindakannya dan kepatuhannya pada hukum-hukum ketuhanan, atau tanpa ketakwaan, dan kualifikasi moral yang memadai.
Di sisi lain, kita mengetahui bahwa kecuali bagi para Nabi dan penerus mereka yang terpilih (Imam maksum; ed.), tidak ada orang lain yang secara khusus ditunjuk oleh Tuhan untuk menjalankan hukum dan untuk memerintah. Jadi, manusia harus berusaha untuk menemukan orang-orang yang sebisa mungkin menyerupai para nabi dan para Ma’shumin (orang-orang yang maksum). Nampaknya cara yang terbaik adalah dengan menyeleksi para ahli agama yang terpercaya (para ahli hukum yang takwa), lalu meminta mereka untuk memilih yang terbaik di antara mereka sendiri, karena para ahli bisa memilih orang yang terbaik dengan lebih tepat.[4]
Cara penyelesaian seperti itu akan lebih aman dari terpilihnya orang yang lemah, baik secara disengaja atau tidak disengaja.
Juga jadi jelas bahwa bentuk politik Islam diturunkan dari elemen-elemen dasar pandangan dunia Islam dan pandangannya terhadap manusia. Artinya, penekanan pada sifat adil suatu hukum dan keselarasannya dengan peningkatan spiritual manusia berasal dari pandangan bahwa Tuhan Yang Mahakuasa menciptakan semua umat manusia agar manusia itu bisa mengikuti jalan peningkatan diri menuju kedekatan dengan Tuhan dan kebahagiaan abadi melalui keutamaan budi pekerti dalam kehidupan.
Hak manusia untuk memperoleh kebahagiaan dan untuk menikmati anugerah yang ada di dunia ini adalah agar semuanya bisa menapaki jalan peningkatan diri dengan cara yang lebih baik dan lebih cepat. Penerapan hukum-hukum ketuhanan dan prinsip-prinsip agama, baik jika diterapkan untuk individu atau untuk masyarakat adalah untuk menentukan landasan utama bagi jalan ini. Semakin sempurna seseorang, akan makin sempurna juga kemampuan menyerap objek-objek penyelidikannya dan hasil yang diperolehnya. Menurut Muhammad Taqi Misbah, pengenalan kita tentang Tuhan dan juga eksistensi, seperti yang dikemukaan oleh Descartes. Merupakan pengenalan yang bersifat presential dan kurangnya intensitas dan kesempurnaan pada diri si subjek yang mengetahuinya.[5] Keahlian dalam bidang hukum dan ketakwaan selain kualifikasi administratif yang lainnya adalah untuk menjamin tercapainya kemajuan masyarakat secara umum, untuk mencapai kebahagiaan abadi, dan untuk mencegah penyimpangan yang disengaja atau yang tidak disengaja dari jalan jalan yang benar dalam kehidupan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
3.       Kesimpulan
·         Islam menganggap perhatian pada permasalahan sosial dan perjuangan bagi kepentingan semua umat manusia sebagai suatu kewajiban. Tidak peduli pada permasalahan semacam itu, dalam Islam dianggap sebagai dosa besar.
·         Teori yang berlaku di kebanyakan masyarakat dewasa ini adalah bahwa hukum harus disahkan dan disepakati oleh masyarakat itu sendiri, atau wakil-wakil mereka. Karena konsensus dari semua anggota masyarakat maupun dari semua wakil-wakil mereka itu praktis mustahil terjadi, maka pendapat mayoritas (bahkan jika hanya setengah plus satu) merupakan kriteria validitas hukum tersebut.
·         hukum-hukum harus disahkan sedemikian rupa sehingga bisa memberikan manfaat bagi anggota masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin meningkatkan diri dan ingin memperoleh kebahagiaan abadi.
·         manusia harus berusaha untuk menemukan orang-orang yang sebisa mungkin menyerupai para nabi dan para Ma’shumin (orang-orang yang maksum). Nampaknya cara yang terbaik adalah dengan menyeleksi para ahli agama yang terpercaya (para ahli hukum yang takwa), lalu meminta mereka untuk memilih yang terbaik di antara mereka sendiri, karena para ahli bisa memilih orang yang terbaik dengan lebih tepat.
Kita berharap bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa akan menganugerahkan kepada kita semua kesempatan untuk bersyukur kepada-Nya atas karunia berupa hukum-Nya dan petunjuk untuk menuju kehidupan yang penuh kebahagiaan yang kita cari.
4.       Kritik Dan Saran
Dalam hal penulisan, penulis masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan sekali bagi para pembaca untuk memberikan kritik dan saran nya yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Kartanegara Mulyhadi, 2005, Integrasi ilmu: sebuah rekonstruksi holistik. Bandung: Mizan Pustaka
Misbah Muhammad Taqi. 1996, A Glimpse at the Political Philosophy of Islam. Iran: International Relations Dept.
Misbah Muhammad Taqi. 1999, A Glimpse at the Political Philosophy of Islam. Iran: International Relations Dept.
uhyidin Muhammad, 2008, Hidup di pusaran al-fatihah: mengungkap keajaiban kontruksi ummul kitab. Bandung: Mizan Pustaka.


[1] Muhammad Taqi Misbah, A Glimpse at the Political Philosophy of Islam, (Iran; International Relations Dept. 1996)
[2] Muhammad Muhyidin, Hidup di pusaran al-fatihah:mengungkap keajaiban kontruksi ummul kitab, (Mizan Pustaka: bandung, 2008) hal 170
[3] Ibid
[4] Muhammad Taqi Misbah, A Glimpse at the Political Philosophy of Islam, (Iran; International Relations Dept. 1999)
[5] Dr. mulyhadi kartanegara, Integrasi ilmu: sebuah rekonstruksi holistik, (Mizan pustaka, Bandung) hal 143

Jumat, 29 Juli 2011

Lebih Baik Dicintai Daripada Mencintai

Sebut saja pemuda dari SMA yang unggul pada tahun 2008 di Jakarta.

Berawal dari masuknya pemuda ke dunia SMA, yang dimana masa2 tumbuh kembang masa remaja.
dimana seseorang akan menikmati masa2 remajanya dan zaman SMA adalah zaman untuk mencari cinta. Pada awal masuk sekolah seperti biasa saja hingga kejenjang kelas 8.

Saat di kelas 8 dia melirik sesosok wanita mungil imut yang membuat hatinya terpana. Tetapi ada temannya juga menyukai dia, sehingga terjadinya persaingan. tetapi pada akhirnya  wanita itu merespon pemuda tersebut, sehingga seiring waktunya berjalan pemuda itu makin mencintai dan sangat mencintainya melebihi teman2nya,.,.,

Disaat wanita itu sakit, pemuda itu menjenguk dengan berbagai macam jinjingan dibawa olehnya. disaat si wanita mau pergi, pemuda itu siap antar jemput, bahkan sampai rela menunggu hingga acaranya selesai.

Pada suatu hari sang pemuda itu akan sadar dirinya telah dimanfaatkan oleh wanita itu, pemuda itu telah banyak berkorban demi wanita itu, tapi tak sekalipun wanita itu berkorban untuknya.

Setahun lebih mereka berpacaran dan menikmati masa2 indah dan sedih, wanita itu mamutuskan pemuda tersebut dengan alasan dia mau bebas dan menikmati apa yang ada tanpa ada gangguan dari apapun,.,.,.

Setelah itu, disaat si pemuda telah menanjak ke jenjang perkuliahan dan ingin mencari pengganti wanita itu, tetapi tak satupun wanita yang benar2 ia cintai layaknya dia mencintai wanita diwaktu SMA dahulu,
Karena baginya sekarang adalah Lebih Baik Di cintai Daripada Mencintai

Kamis, 28 Juli 2011

Paket Penawaran 6 Hari – 3 Malam Rembang-Lamongan-Madura-Bromo-Malang-Jogja


Paket Penawaran 6 Hari – 3 Malam
Rembang-Lamongan-Madura-Bromo-Malang-Jogja
Hari 1
07.00-07.30:                Persiapan menuju Rembang (Pemberangkatan)
07.30-12.00:                Menuju Pantura-Cirebon
12.00-13.00:                Ishoma (RM Aroma)
13.00-18.00:                Menuju Rumah Makan Kendal (RM Sendang Wungu)
18.00-19.00:                Ishoma (RM Sendang Wungu)
19.00-23.30:                Menuju Rembang
23.30-00.00:                Check In di Hotel/Pondok Pesantren
00.00-05.00:                Istirahat
Hari II
06.00-07.00:                Bersih – bersih dan sarapan
07.00-08.00:                Menuju ke Pesantren Al-Anwar/Persiapan Studi Banding
                                    (Observasi)
08.00-10.00:                Observasi di Pesantren Al-Anwar
11.00- 12.00:               Menuju Restorant Lokal
12.00-13.00:                Ishoma
13.00-18.00:                Menuju Lamongan
18.00-19.00:                Ishoma di RM. Izii/RM. Putra Jawa Timur
19.00-20.30:                Menuju Penginapan (Hotel)
20.30-21.30:                Check In & Pembagian Kamar
21.30-22.30:                Evaluasi Kegiatan
22.30-05.00:                Istirahat

Hari III
05.00-07.30:                Bersih – bersih dan sarapan
07.30-08.30:                Menuju Gua Maharani
08.30-10.00:                Kunjungan di Gua Maharani
10.00-10.30:                Menuju Wisata Bahari Lamongan (WBL)
10.30-16.00:                Kunjungan di Wisata Bahari Lamongan (WBL)
                                    (Makan siang BOX)
16.00-17.00:                Bersih-bersih
17.00-19.00:                Menuju RM. Lokal di Madura
19.00-20.00:                Ishoma
20.00-23.30:                Menuju Hotel/Penginapan
23.30-00.30:                Check In Hotel
00.30-05.00:                Istirahat
Hari IV
05.00-07.00:                Bersih – bersih dan sarapan
07.00-08.00:                Menuju Pesantren Al-Amin
08.00-12.00:                Observasi di Pesantren Al-Amin
12.00-13.30:                Ishoma di Pesantren Al-Amin
13.30-15.00:                Menuju Pantai Lokal
15.00-18.00:                Menikmati Keindahan Pantai & Sunsite
18.00-19.00:                Menuju RM. Lokal
19.00-20.00:                Ishoma
20.00-02.00:                Menuju Gunung Bromo
02.00-02.30:                Persiapan Pemberangkatan menuju Bukit Pananjakan

Hari V
02.30-05.00:                Menuju Bukit Pananjakan
05.00-06.00:                Menikmati Sunrise Gunung Bromo
06.00-06.30:                Menuju Gunung Bromo (Lautan Pasir)
06.30-07.30:                Menikmati Pemandangan Kawah Gunung Bromo
07.30-09.00:                Menuju Probolinggo
09.00-10.00:                Sarapan pagi di RM. Bromo Asri
10.00-13.00:                Menuju Malang
13.00-14.00:                Ishoma
14.00-15.30:                Menuju Agrowisata Apel
15.30-17.00:                Menikmati Suasana Agrowisata Apel
17.00-18.00:                Menuju Restorant Lokal
18.00-19.00:                Ishoma
19.00-20.00:                Menuju Batu Night Spectaculer (BNS)
20.00-22.00:                Menikmati Batu Night Spectaculer
22.00-06.00:                Menuju Jogjakarta
Hari VI
06.00-07.00:                Bersih – bersih dan sarapan di RM. Grafika
07.00-08.00:                Menuju Candi Prambanan
08.00-09.30:                Kunjungan di Candi Prambanan
09.30-11.30:                Menuju Jakarta
11.30-12.30:                Ishoma di RM. Baledono/RM. Ambar Ketawang
12.30-18.00:                Melanjutkan Perjalanan menuju Jakarta
18.00-19.00:                Ishoma di RM Sakalibel/RM. Jatilawang
19.00-23.30:                Melanjutkan Perjalanan menuju Jakarta
23.30-                          Tour Berakhir
Paket Harga Penawaran :
1. Paket A
Jumlah Peserta
Harga
88 Peserta
Rp. 1.220.000, /Peserta
Biaya Termasuk :
  1. Transportasi Bus AC Pariwisata Bluestar 48 Reclining Seat (TV, DVD/CD Karaoke)
  2. Akomodasi Penginapan hotel ber-AC (1 kamar diisi dengan 4 orang) Bintang 3
  3. Makan Sesuai Program (mp-ms-mm)
  4. Asuransi Perjalanan Takaful
  5. Free Charge 4 Orang (Dosen & Panitia)
  6. Kaos Kegiatan
  7. Free Tiket Masuk objek wisata
  8. Tour Leader
  9. Obat-obatan umum
  10. Pendokumentasian

2. Paket B
Jumlah Peserta
Harga
88 Peserta
Rp.  1.170.000,-/Peserta
Biaya Termasuk :
  1. Transportasi Bus AC Pariwisata 48 Reclining Seat (TV, DVD/CD Karaoke)
  2. Akomodasi Penginapan hotel ber-AC (1 kamar diisi dengan 4 orang) Bintang 2
  3. Makan Sesuai Program (mp-ms-mm)
  4. Asuransi Perjalanan Takaful
  5. Free Charge 4 Orang (Dosen & Panitia)
  6. Kaos Kegiatan
  7. Free Tiket Masuk objek wisata
  8. Tour Leader
  9. Obat-obatan umum
  10. Pendokumentasian



3. Paket C
Jumlah Peserta
Harga
88 Peserta
Rp. 1.140.000, /Peserta
Biaya Termasuk :
1.     Transportasi Bus AC Pariwisata Bluestar 48 Reclining Seat (TV, DVD/CD Karaoke)
2.     Akomodasi Penginapan hotel ber-AC (1 kamar diisi dengan 4 orang) Bintang 1
3.     Makan Sesuai Program (mp-ms-mm)
4.     Asuransi Perjalanan Takaful
5.     Free Charge 4 Orang (Dosen & Panitia)
6.     Kaos Kegiatan
7.     Free Tiket Masuk objek wisata
8.     Tour Leader
9.     Obat-obatan umum
10.  Pendokumentasian

4. Paket D
Jumlah Peserta
Harga
88 Peserta
Rp. 1.125.000,-/Peserta
Biaya Termasuk :
1.     Transportasi Bus AC Pariwisata 48 Reclining Seat (TV, DVD/CD Karaoke)
2.     Akomodasi Penginapan hotel ber-AC (1 kamar diisi dengan 4 orang) Melati 3
3.     Makan Sesuai Program (mp-ms-mm)
4.     Asuransi Perjalanan Takaful
5.     Free Charge 4 Orang (Dosen & Panitia)
6.     Kaos Kegiatan
7.     Free Tiket Masuk objek wisata
8.    Tour Leader
9.    Obat-obatan umum
10.  Pendokumentasian

5. Paket E
Jumlah Peserta
Harga
88 Peserta
Rp. 1.100.000,-/Peserta
Biaya Termasuk :
1.     Transportasi Bus AC Pariwisata 48 Reclining Seat (TV, DVD/CD Karaoke)
2.     Akomodasi Penginapan hotel ber-AC (1 kamar diisi dengan 4 orang) Melati 3
3.     Makan Sesuai Program (mp-ms-mm)
4.     Asuransi Perjalanan Takaful
5.     Free Charge 4 Orang (Dosen & Panitia)
6.     Free Tiket Masuk objek wisata
7.    Tour Leader
8.    Obat-obatan umum
9.    Pendokumentasian


Biaya tidak Termasuk :
1.    Pemesanan makanan di hotel/restauran diluar program
2.    Laundry
3.    Komunikasi Via Hotel kecuali room to room
4.    Objek diluar program

NB: Lokasi objek dapat sesuai dengan permintaan klien dan kesepakatan dengan pihak travel